PERUBAHAN NOMENKLATUR PERUMDA BPR BANK BLORA ARTHA
Informasi Perubahan Nama/Nomenklatur :
Berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU (P2SK), Keputusan Bupati Blora Nomor 900/455/2024 dan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP 6/KO.132/2025
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Blora Artha berubah menjadi “Perusahaan Umum Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha”
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
#bprblora
#bprbankbloraartha
#perumdabprbankbloraartha