Informasi
PENGUMUMAN PERUBAHAN BADAN HUKUM
Berdasarkan :
- Keputusan Kementrian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0007192.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 27 Januari 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha (Perseroda);
- Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor KEP-57/KO.13/2026 tanggal 29 Juni 2026 tentang Pengalihan Izin Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha (Perseroda).
Bersama ini kami sampaikan perubahan nama dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Blora Artha (Perseroda) :
PENGUMUMAN OPERASIONAL AWAL BULAN MEI 2026 DALAM RANGKA PENGGAJIAN PPPK
Bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional dan sehubungan dengan penggajian PPPK serta memberikan pelayanan kepada nasabah, bersama dengan ini diberitahukan kepada semua nasabah pengumuman sebagai berikut :












