PELAYANAN OPERASIONAL HARI LIBUR DAN CUTI BERSAMA
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor : 2 Tahun 2024 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 dan sehubungan dengan kelancaran operasional bersama dengan ini ditetapkan sebagai berikut :